News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Mulai Hari Ini! Ini Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per 1 November 2025, Simak Golongan dan Besarannya

Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN terbaru mulai 1 November 2025. Cek daftar lengkap tarif rumah tangga, bisnis, industri, hingga sosial di sini.
Sabtu, 1 November 2025 - 09:43 WIB
Tarif Listrik per 1 Januari 2025 untuk 13 Golongan.
Sumber :
  • Dok. PLN

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik terbaru yang mulai berlaku 1 November 2025 bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua jenis pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, dengan besaran yang sama sesuai golongan daya.

Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik dan memasukkannya ke meteran, sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah pemakaian dalam satu periode tertentu. Kebijakan ini diatur oleh pemerintah untuk menjaga kestabilan harga energi dan keandalan pasokan listrik nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarif Listrik Rumah Tangga

Berdasarkan data PLN, berikut rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan rumah tangga:

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Industri

Untuk sektor bisnis, tarif listrik ditetapkan sebagai berikut:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Sedangkan untuk industri, PLN menetapkan:

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Sosial

Untuk keperluan fasilitas publik dan penerangan jalan umum, tarifnya adalah:

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Sementara untuk pelayanan sosial, tarif listrik lebih ringan:

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Subsidi Tetap untuk Masyarakat Miskin

Pemerintah tetap mempertahankan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya rendah:

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat kecil sekaligus mendorong efisiensi energi di tengah kebutuhan listrik yang terus meningkat.

PLN Imbau Masyarakat Gunakan Listrik Secara Bijak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PLN mengimbau masyarakat agar lebih efisien menggunakan listrik dengan memanfaatkan perangkat hemat energi. Selain mengurangi tagihan bulanan, langkah ini juga mendukung upaya nasional menekan emisi karbon.

Dengan diberlakukannya tarif listrik baru ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan konsumsi dan tetap bijak dalam penggunaan energi di rumah tangga maupun tempat usaha. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT