Kronologi Bos Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE, Tawarkan Keuntungan 23 Persen Tapi Korban Rugi Rp10 Miliar
- ist
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani melakukan dugaan penggelapan dana investor konser TWICE, terhadap PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang bertindak sebagai investor acara.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa awalnya terjalin kerja sama melalui perjanjian kerja nomor 123/legal/IDN/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023.
“Korban menjalin kerjasama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop korea TWICE di Jakarta,” kata Reonald, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Kemudian, korban ditawarkan keuntungan sebesar 23 persen, sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar,” terang Reonald.
- Mecimapro
Namun hingga saat ini korban tidak pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, serta modal Rp10 miliar milik korban tak kunjung diberikan tersangka.
“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, barang bukti yang diserahkan satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak dan tiga lembar somasi,” ungkap Reonald.
Sebelumnya, Polisi membenarkan bahwa Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani jadi tersangka dugaan penggelapan dana investor konser TWICE.
Diketahui, Melani adalah promotor sejumlah konser besar K-pop di Indonesia.
Melani saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah penyidik menemukan bukti kuat laporan dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang bertindak sebagai investor acara.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa Melani kini telah resmi ditahan.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Mulanya kasus ini terjadi Ketika Mecimapro selaku promotor bekerja sama dengan MIB menyelenggarakan konser TWICE di Jakarta, 23 Desember 2023 lalu. Namun, dana investasi yang disalurkan diduga tak digunakan sebagaimana mestinya. (ars/rpi)
Load more