Kemenhut Temukan 411 Lubang Galian Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan dan TNI melakukan operasiterkait praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Operasi yang dilakukan bersama TNI pada Rabu (29/10) dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penyusuran operasi ini dilakukan menyusul akan masuknya musim penghujan.
Sebab, dengan adanya penambangan tersebut berpotensi menimbulkan bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Ia menyebut, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan, tim gabungan menemukan 411 lubang tambang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang ditemukan sekitar 411 lubang tambang," katanya saat dihubungi, Jumat (31/10).
Rudianto menjelaskan, seluruh lubang tersebut berada di 7 area. Yang mana didalam satu area terdapat beberapa tenda biru yang berfungsi menutup galian.
"7 area, dalam 1 areal terdapat beberapa spot-spot yang kayak tenda biru," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan, bahwa tim gabungan juga menghancurkan 31 tenda biru.
"Dalam operasi tersebut Tim gabungan melakukan penghancuran 31 tenda biru," ucapnya.
Dwi menjelaskan, dari operasi ini juga pihaknya melakukan penghentian kegiatan serta menyita sejumlah barang bukti seperti bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk.
"Giat operasi ini secara kontinyu akan terus dilakukan. Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan," ujarnya.
Di sisi lain Dwi menjelaskan, penindakan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
Adapun dalam kegiatan ini, koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. (aha/aag)
Load more