Kondisi Terkini Remaja yang Disuntik Sabu oleh Pasutri yang Merupakan Kakak Kandungnya
- Antara
Pelaku yang tak puas dengan sabu yang disuntikkan ke ECA lantas kembali membeli sabu Rp150 ribu.
Mereka pun kemudian membuat alat hisap bong dari botol kaca dan sedotan.
ECA pun dipaksa untuk menghisab sabu tersebut namun ia kembali menolak.
Setelahnya ECA pun menghubungi YM (54) yang merupakam ayah kandungnya.
Ia menceritakan apa yang terjadi padanya. Hingga YM datang bersama warga untuk menjemput ECA.
HL dan DA pun ditangkap di kediamannya, daerah Lawang. Polisi juga menangkap satu tersangka lainnya MV (27) yang menjual dan merakit alat hisap sabu.
HL dan DA terancam hukuman mati atas tindakannya itu. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Narkotika hingga UU Perlindungan Anak.
"Tersangka disangkakan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika," kata Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Adapun motif DA melakukan hal iru lantaran dendam dengan ECA sejak lama.
“Tersangka Dinda ini merasa pernah diperlakukan tidak baik oleh orangtuanya dan ingin korban merasakan hal serupa."
"Untuk merealisasikan rencana itu, Dinda membeli sabu dari Cipeng seharga Rp300 ribu,” ungkap Danang.
"Orang tua kerap membanding-bandingkan Dinda dengan korban. Ada kecemburuan tersangka, tapi untuk detailnya masih kami dalami," tambah Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur.(MG1)
Load more