Kondisi Terkini Remaja yang Disuntik Sabu oleh Pasutri yang Merupakan Kakak Kandungnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Nasib malang menimpa seorang remaja berinisial ECA (17). Ia dipaksa untuk mengonsumsi narkoba oleh pasangan suami istri HL (30) dan DA (30) yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut dilakukan di kediaman HL pada Jumat (10/10) lalu pukul 10.00 WIB.
"Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dalam keterangannya.
Ia juga mengatakan bahwa kini kondisi ECA sudah berada di rumah aman (safe house).
ECA mendapatkan pengawasan dari gabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan tim trauma healing Polres Malang.
"Korban sementara ini kita amankan, untuk ditempatkan di tempat aman, agar bisa melakukan kegiatan seperti biasa," ungkapnya.
Berdasarkan hasil asesmen, ECA saat ini mengalami trauma. Namun kondisinya mulai membaik.
"Kondisi sudah mulai membaik secara psikis, treatment terus dilakukan, agar nanti tidak terpengaruh lagi dan terjerumus lagi menggunakan narkotika. Jadi ini korban baru pertama dipaksa. Mudah-mudahan tidak ada lagi," tutupnya.
Seblumnya, orangtua ECA sempat khawatir lantaran anaknya belum juga pulang dari rumah HL dan DA sejak Jumat.
Awalnya HL dan DA mengajak ECA untuk pergu ke pantai. Mereka pun menjemput ECA.
Setelah itu HL pun lantas meminta DA untuk membeli dua alat suntik di apotek dan langsung membawa korban ke rumah mereka.
ECA pun dipaksa untuk mengkonsumsi sabu yang telah dicampur air dengan cara disuntik.
Atas hal itu, hasil pemeriksaan urine ECA pun positif mengandung zat yang terkandung di dalam sabu.
"Urine korban positif amphetamine dan metaphetamine," ujarnya.
ECA sempat melakukan perlawanan saat akan disuntikkan sabu oleh kakaknya.
"Campuran sabu dan air itu dimasukkan ke dua alat suntik yang sudah disiapkan. Selanjutnya tersangka Hendy memegang tangan korban dan mencari urat nadi sementara tersangka Dinda melakukan penyuntikan ke bagian tangan korban secara berulang," jelas AKBP Danang.
"Korban terus memberontak. Suntikan pertama tidak berhasil. Sementara pada suntikan kedua darah korban justru masuk ke dalam alat suntik," sambungnya.
Pelaku yang tak puas dengan sabu yang disuntikkan ke ECA lantas kembali membeli sabu Rp150 ribu.
Mereka pun kemudian membuat alat hisap bong dari botol kaca dan sedotan.
ECA pun dipaksa untuk menghisab sabu tersebut namun ia kembali menolak.
Setelahnya ECA pun menghubungi YM (54) yang merupakam ayah kandungnya.
Ia menceritakan apa yang terjadi padanya. Hingga YM datang bersama warga untuk menjemput ECA.
HL dan DA pun ditangkap di kediamannya, daerah Lawang. Polisi juga menangkap satu tersangka lainnya MV (27) yang menjual dan merakit alat hisap sabu.
HL dan DA terancam hukuman mati atas tindakannya itu. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Narkotika hingga UU Perlindungan Anak.
"Tersangka disangkakan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika," kata Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Adapun motif DA melakukan hal iru lantaran dendam dengan ECA sejak lama.
“Tersangka Dinda ini merasa pernah diperlakukan tidak baik oleh orangtuanya dan ingin korban merasakan hal serupa."
"Untuk merealisasikan rencana itu, Dinda membeli sabu dari Cipeng seharga Rp300 ribu,” ungkap Danang.
"Orang tua kerap membanding-bandingkan Dinda dengan korban. Ada kecemburuan tersangka, tapi untuk detailnya masih kami dalami," tambah Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur.(MG1)
Load more