Usai Praperadilan Ditolak, Kasus Penghasutan Delpedro Cs Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Benar (sudah P21)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/10/2025).
Dengan demikian, proses akan berlanjut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
- ist
Ade Ary menuturkan, pelimpahan tersebut akan dilakukan pada Rabu (29/10/2025).
"Besok akan kami tahap 2 ke Kejati DKI," tutur jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang memicu kericuhan akhir Agustus 2025 ke Kejati DKI Jakarta.
Berkas perkara dugaan penghasutan yang berujung ricuh akhir Agustus 2025 kini telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Lalu admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau yang juga pegiat media sosial, Khariq Anhar serta tersangka inisial RAP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra membenarkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal tersebut adalah guna dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.
"Sudah (tahap satu)," ucap Brigjen Wira Satya, kepada wartawan, dikutip Minggu (12/10/2025).
Lebih lanjut, kini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil dari JPU.
Jika dinyatakan lengkap, tahap berikutnya ialah penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
4 Aktivis ajukan praperadilan
Empat aktivis yang ditahan usai demonstrasi akhir Agustus 2025 mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Mereka menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai sarat kejanggalan.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Load more