Polisi Bakal Analisa Video Ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM Buntut Laporan Terhadap Ade Armando dan Abu Janda
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap Ade Armando dan Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda yang dilaporkan buntut diduga memotong video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Kampus UGM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan analisa terhadap barang bukti video ceramah yang diduga dipotong.
“Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji, Polri memiliki Lab digital forensik yang kredible dan tersertifikasi,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Budi menerangkan, pihak kepolisian juga tengah menyiapkan administrasi penyelidikan (mindik) dan akan memeriksa pelapor hingga saksi.
“Menyiapkan mindik, meminta keterangan pelapor , keterangan saksi dan barang bukti,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ade Armando dan Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut diduga memotong video ceramah Jusuf Kalla di mimbar Masjid Kampus UGM yang dinilai menyebarkan penghasutan dan provokasi.
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor polisi LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA/ 20 April 2026. Tertulis terlapor dalam lidik.
Pelayangan laporan ini dilakukan usai pelapor selaku korban pada tanggal 5 Maret 2028 melihat postingan di Facebook akun pribadi Permadi Arya dan tayangan Cokro TV dimana Jusuf Kala berbicara di depan publik dengan tema "Strategi diplomasi Indonesia dalam memtimigasi potensi perang regional". Inti dalam ceramah tersebut "membunuh orang yang tidak bersalah tidak masuk surga namun masuk neraka”.
Tertulis bahwa ceramah tersebut telah diedit oleh akun channel YouTube Cokro TV yang diduga milik Ade Armando.
Atas peristiwa ini yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksı Elektronik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 48 UU 1/2024 Juncto Pasal 32 dan atau Pasa 243 KUHP. (Ars)
Load more