Usai Praperadilan Ditolak, Kasus Penghasutan Delpedro Cs Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan untuk para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, pada Senin (27/10)
Praperadilan tersebut sebelumnya dilayangkan Delpedro terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di kasus dugaan penghasutan berkaitan dengan unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
"Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan putusan praperadilan, Senin.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya digugat tetap sah. (rpi/muu)
Load more