Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani Tunggu Nasib di Pengadilan!
- istimewa - antaranews
Adapun dakwaan yang disampaikan meliputi Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal tersebut umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang turut serta dalam pemerasan berbasis elektronik.
Respons Nikita dan Tim Kuasa Hukum
Melalui duplik yang dibacakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan tim penasihat hukumnya menilai bahwa jaksa tidak lagi fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi terdakwa. “Seharusnya penuntutan didasarkan pada fakta hukum, bukan pada opini atau pandangan subjektif,” tegas kuasa hukum Nikita dalam sidang lalu.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Publik kini menanti apakah majelis hakim PN Jakarta Selatan akan sependapat dengan tuntutan jaksa atau memberikan keputusan berbeda.
Momen bersejarah Hari Sumpah Pemuda pun seolah menjadi simbol perjuangan tersendiri bagi Nikita Mirzani, yang berharap keadilan masih berpihak padanya. (nsp)
Load more