Fakta-fakta Pasutri Suntikkan Sabu ke Adik Kandung: Motif Dendam Hingga Korban Sempat Lakukan...
- Antara
Pelaku Ditangkap
HL dan DA ditangkap di kediamannya, daerah Lawang.
Polisi juga menangkap satu tersangka lainnya MV (27) yang menjual sabu.
MV juga membantu pasutri itu merakit alat hisap atau bong di rumah tersangka.
Terancam Hukuman Mati
HL dan DA terancam hukumam mati atas tindakannya itu. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Narkotika hingga UU Perlindungan Anak.
"Tersangka disangkakan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika," kata Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Motif Dendam
Adapun motif DA melakukan hal iru lantaran dendam dengan ECA sejak lama.
“Tersangka Dinda ini merasa pernah diperlakukan tidak baik oleh orangtuanya dan ingin korban merasakan hal serupa."
"Untuk merealisasikan rencana itu, Dinda membeli sabu dari Cipeng seharga Rp300 ribu,” ungkap Danang.
"Orang tua kerap membanding-bandingkan Dinda dengan korban. Ada kecemburuan tersangka, tapi untuk detailnya masih kami dalami," tambah Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur.
Kondisi ECA
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan bahwa kini ECA sudah berada di rumah aman (safe house).
Kondisinya mendapatkan pengawasan dari gabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan tim trauma healing Polres Malang.
"Korban sementara ini kita amankan, untuk ditempatkan di tempat aman, agar bisa melakukan kegiatan seperti biasa," ungkapnya.
Berdasarkan hasil asesmen, ECA saat ini mengalami trauma. Namun kondisinya mulai membaik.
"Kondisi sudah mulai membaik secara psikis, treatment terus dilakukan, agar nanti tidak terpengaruh lagi dan terjerumus lagi menggunakan narkotika. Jadi ini korban baru pertama dipaksa. Mudah-mudahan tidak ada lagi," tutupnya.
Load more