News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Sengketa Tanah dan Bangunan, MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan

Permohonan kasasi Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Putri Zulkifli Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 
Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WIB
Ilustrasi sidang vonis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan kasasi Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Putri Zulkifli Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Gugatan melawan Aziz Anugerah Yudha Prawira dkk ini, terkait sengketa tanah dan bangunan di Cipinang Muara, yang diduduki Putri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Amar Putusan Kasasi: Tolak Kasasi," demikian keterangan MA, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/10/2025). 

Putusan dengan nomor: 3812 K/PDT/2025 itu, dijatuhkan majelis hakim MA pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu. 

Perkara diadili oleh Nurul Elmiyah selaku hakim ketua, dan Nani Indrawati serta Haswandi selaku hakim anggota. 

Kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira, Yayan Riyanto, bersyukur atas putusan kasasi majelis hakim MA. 

"Ini menunjukkan keadilan di Indonesia masih ada. Terutama bagi masyarakat kecil, ketika berhadapan dengan 'penguasa'," kata dia. 

Karena kasasi ditolak, putusan hakim yang akhirnya digunakan dalam sengketa ini ialah yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

"Putusan majelis hakim PT DKI sebelumnya mengabulkan gugatan klien kami," kata kuasa hukum lainnya, Veridiano LF Bili. 

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI mengabulkan gugatan para penggugat yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara dalam perkara melawan para tergugat Lie Andry Setyadarma, Gianda Pranata, Putri Zulkifli Hasan, H Syafran dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur.

Dalam perkara perdata tingkat banding itu, Aziz Anugerah Yudha Prawira sebagai Pembanding I semula Penggugat I; Binar Imammi (Pembanding II semula Penggugat II) dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Pembanding III semula Penggugat III). 

Mereka memberikan kuasa kepada Yayan Riyanto dan kawan.

Sedangkan Lie Andry Setyadarma sebagai Terbanding I semula Tergugat I, Gianda Pranata (Terbanding II semula Tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (Terbanding III semula Tergugat III), H Syafran (Terbanding IV semula Tergugat IV) dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (Turut Terbanding semula Turut Tergugat).

"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengadili sendiri sebagaimana isi putusan banding," kata Yayan Riyanto, Kamis, 12 Desember 2024. 

Menurut Yayan, amar putusan majelis hakim PT DKI amat penting nilainya bagi para penggugat atau pemohon karena dengan jelas menyebutkan perbuatan para termohon merupakan perbuatan penyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang merugikan para penggugat.

“Apalagi, nilai obyek sengketa mencapai Rp30 miliar,” ucap Yayan. 

Seperti tertuang dalam Putusan Nomor 1360/Pdt/2024/PT DKI disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang terdiri dari Tahsin sebagai Ketua dan Halim Anggota Sri Andini dan H Budi Susilo memutuskan perkara itu dalam rapat musyawarah Rabu (4/12/2024). 

Putusan itu diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 9 Desember 2024 oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Fajar Sonny Sukmono, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang beperkara maupun kuasa.

Majelis Hakim dalam mengadili menyatakan menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 295/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim tanggal 23 Juli 2024 yang dimohonkan banding.

Dalam mengadili Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat I, II, III, dan IV untuk seluruhnya.

Hingga artikel ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Putri Zulkifli Hasan. (muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pantas KDM Cabut Izin SMK IDN Bogor, Ternyata Pihak Sekolah Tidak Mengurus Perizinan Selama 4 Tahun

Pantas KDM Cabut Izin SMK IDN Bogor, Ternyata Pihak Sekolah Tidak Mengurus Perizinan Selama 4 Tahun

Komisi V DPRD Jawa Barat menyayangkan pihak SMK IDN Bogor tidak mengurus perizinan selama kurang lebih empat tahun hingga berimbas terhadap nasib para siswa....
Dean James Akhirnya Buka-bukaan Soal Skandal Paspor Indonesia di Belanda: Saya Dinonaktifkan dan ...

Dean James Akhirnya Buka-bukaan Soal Skandal Paspor Indonesia di Belanda: Saya Dinonaktifkan dan ...

Bek andalan Go Ahead Eagles Dean James akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat terjerat polemik administratif bertajuk “Passportgate”, pemain Timnas Indone-
KPK Ungkap Alasannya Tetapkan Tersangka Terhadap Ajudan Gubernur Riau Marjani

KPK Ungkap Alasannya Tetapkan Tersangka Terhadap Ajudan Gubernur Riau Marjani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasannya menetapkan tersangka terhadap Marjani selaku ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menyebut berdasarkan
Tak Gentar, KPK Siap Hadapi Gugatan Rp11 Miliar dari Kubu Ajudan Gubernur Riau

Tak Gentar, KPK Siap Hadapi Gugatan Rp11 Miliar dari Kubu Ajudan Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh ajudan Gubernur Riau, Marjani. Pelaksana tugas Direktur
Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba,  Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba, Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Langkah awal manis berhasil ditorehkan oleh Timnas Indonesia U-17 dalam ajang Piala AFF U-17 2026. Bertanding di hadapan pendukung sendiri di Stadion Gelora Jok
Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes diprediksi absen di Piala AFF 2026 karena bukan agenda FIFA. Bung Ropan usulkan John Herdman maksimalkan kekuatan pemain lokal sebagai solusi.

Trending

Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes diprediksi absen di Piala AFF 2026 karena bukan agenda FIFA. Bung Ropan usulkan John Herdman maksimalkan kekuatan pemain lokal sebagai solusi.
Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba,  Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba, Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Langkah awal manis berhasil ditorehkan oleh Timnas Indonesia U-17 dalam ajang Piala AFF U-17 2026. Bertanding di hadapan pendukung sendiri di Stadion Gelora Jok
Driver Taksi Online Tewas Terkapar di Selatan Stasiun Tugu Yogyakarta, Surat Berobat Korban Ditemukan di Lokasi

Driver Taksi Online Tewas Terkapar di Selatan Stasiun Tugu Yogyakarta, Surat Berobat Korban Ditemukan di Lokasi

Seorang driver taksi online ditemukan tewas terkapar di area selatan Stasiun Tugu Yogyakarta pada Senin (13/4) pagi. Kondisi tersebut mengundang perhatian warga
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Wali Kota Madiun, Ada Sekda

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Wali Kota Madiun, Ada Sekda

KPK memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana CSR serta penerimaan lainnya yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Enam saksi
Terpopuler Timnas Indonesia: 2 Striker Keturunan Borong Gol, Skuad Mewah 'Local Pride' Tanpa Pemain Eropa Pilihan John Herdman

Terpopuler Timnas Indonesia: 2 Striker Keturunan Borong Gol, Skuad Mewah 'Local Pride' Tanpa Pemain Eropa Pilihan John Herdman

Kabar terbaru Timnas Indonesia kembali jadi sorotan publik. Mulai dari calon striker naturalisasi yang on fire, hingga bocoran skuad full lokal untuk Piala AFF.
Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia bisa saja menghadapi Italia di playoff Piala Dunia 2026. Prediksi mengenai pencoretan Iran oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meningkat.
Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Selengkapnya

Viral