Sidang Sengketa Tanah dan Bangunan, MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan
- Antara
Menurut Yayan, amar putusan majelis hakim PT DKI amat penting nilainya bagi para penggugat atau pemohon karena dengan jelas menyebutkan perbuatan para termohon merupakan perbuatan penyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang merugikan para penggugat.
“Apalagi, nilai obyek sengketa mencapai Rp30 miliar,” ucap Yayan.
Seperti tertuang dalam Putusan Nomor 1360/Pdt/2024/PT DKI disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang terdiri dari Tahsin sebagai Ketua dan Halim Anggota Sri Andini dan H Budi Susilo memutuskan perkara itu dalam rapat musyawarah Rabu (4/12/2024).
Putusan itu diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 9 Desember 2024 oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Fajar Sonny Sukmono, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang beperkara maupun kuasa.
Majelis Hakim dalam mengadili menyatakan menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 295/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim tanggal 23 Juli 2024 yang dimohonkan banding.
Dalam mengadili Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat I, II, III, dan IV untuk seluruhnya.
Hingga artikel ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Putri Zulkifli Hasan. (muu)
Load more