News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Ricuh Massa Aksi dengan Polisi di PN Jaksel, Polres Jakarta Selatan Angkat Bicara

Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara mengenai video viral kericuhan di gedung Pengadilan tersebut.
Senin, 27 Oktober 2025 - 21:30 WIB
Viral Ricuh Massa Aksi dengan Polisi di PN Jaksel
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com — Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan ketegangan antara aparat kepolisan dengan massa aksi yang tengah melakukan aksi solidaritas di Sidang Pra Peradilan Pembacaan Putusan Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/10/2025).

Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @kontras_update, terlihat polisi merebut alat peraga massa aksi di depan ruang sidang. Situasi sempat memanas dan ricuh. Massa aksi sempat berdesakan dan dorong-dorongan dengan aparat kepolisian. Mereka mempertahankan atribut dan alat peraganya yang hendak diambil polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara mengenai video viral kericuhan di gedung Pengadilan tersebut.

Menurut polisi, tindakan itu melanggar tata tertib persidangan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi setelah sidang selesai, ketika sekelompok orang memperlihatkan poster di dalam area pengadilan.

“Awalnya sidang sudah selesai, kemudian dari kelompok mereka itu memperlihatkan poster-poster tersebut. Padahal di sana sudah ada aturan tegas bahwa dalam bentuk apapun, alat peraga seperti itu dilarang dibawa ke ruang sidang,” ujar Murodih, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, petugas pengamanan dalam (Pamdal) sebenarnya sudah mengingatkan agar poster dititipkan di tempat yang telah disediakan, namun imbauan itu diabaikan.

“PAMDAL sudah memberi peringatan, tapi karena tetap dilakukan, maka petugas pengamanan menertibkan. Reaksi itu bagian dari langkah penegakan aturan,” katanya.

Murodih menegaskan, aturan larangan membawa alat peraga atau benda apapun yang berpotensi mengganggu persidangan sudah diatur secara jelas dalam Pasal 219 Tata Tertib Persidangan.

“Semua barang atau alat yang bisa mengganggu jalannya sidang harus dititipkan. Sudah ada tempat penitipan barang di pengadilan,” tambahnya.

Terkait video yang menunjukkan adanya ketegangan antara pengunjung dan apatat kepolisian, Murodih menilai langkah aparat masih dalam koridor prosedur pengamanan (SOP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Petugas hanya menegakkan tata tertib. Tidak ada tindakan berlebihan. Semua dilakukan sesuai SOP untuk menjaga ketertiban di ruang sidang,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan selama berada di lingkungan pengadilan agar proses hukum berjalan tertib dan kondusif.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT