News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Terapkan Sistem Pelaporan Digital

Lalu Hadrian mendorong agar pemerintah segera melakukan terobosan untuk menghindari kejadian serupa, salah satunya menerapkan sistem pelaporan digital.
Senin, 27 Oktober 2025 - 14:13 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian)
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian merespon soal korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo hingga Rp25 miliar.

Lalu Hadrian menegaskan, kasus korupsi ini menjadi peringatan bagi pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat pengawasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Khususnya Kemendikdasmen, untuk memperkuat sistem pengawasan serta akuntabilitas penggunaan dana BOS di seluruh Indonesia," katanya saat dihubungi, Senin (27/10).

Lalu Hadrian mendorong agar pemerintah segera melakukan terobosan untuk menghindari kejadian serupa, salah satunya menerapkan sistem pelaporan digital.

"Pemerintah dan pihak-pihak terkait harus menerapkan sistem pelaporan digital yang lebih transparan agar penyalahgunaan dana pendidikan dapat dicegah sejak dini," ucapnya.

"Dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi agar tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar terwujud," sambungnya.

Di sisi lain, Lalu Hadrian juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal bagi pelaku korupsi khusunya di dunia pendidikan.

"Memproses kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi yang sesuai, agar menjadi pelajaran bagi pihak lain," tandasnya.

Sebelumnya, kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo bernama Syamhudi melakukan korupsi dana BOS sejak tahun 2019-2024.

Terbaru, Syamhudi kini telah menjalani sidang, bahkan mangan Kepsek itu dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Namun jika itu tidak dilakukan maka akan ada tambahan hukuman 6 bulan penjara.

Saat ini, Syamhudi harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25,83 miliar. Tetapi dari jumlah itu, telah dibayarkan Rp3,17 dan tersisa Rp22,65 miliar. (aha)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT