Eks Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Terapkan Sistem Pelaporan Digital
- ist
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian merespon soal korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo hingga Rp25 miliar.
Lalu Hadrian menegaskan, kasus korupsi ini menjadi peringatan bagi pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat pengawasan.
"Khususnya Kemendikdasmen, untuk memperkuat sistem pengawasan serta akuntabilitas penggunaan dana BOS di seluruh Indonesia," katanya saat dihubungi, Senin (27/10).
Lalu Hadrian mendorong agar pemerintah segera melakukan terobosan untuk menghindari kejadian serupa, salah satunya menerapkan sistem pelaporan digital.
"Pemerintah dan pihak-pihak terkait harus menerapkan sistem pelaporan digital yang lebih transparan agar penyalahgunaan dana pendidikan dapat dicegah sejak dini," ucapnya.
"Dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi agar tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar terwujud," sambungnya.
Di sisi lain, Lalu Hadrian juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal bagi pelaku korupsi khusunya di dunia pendidikan.
"Memproses kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi yang sesuai, agar menjadi pelajaran bagi pihak lain," tandasnya.
Sebelumnya, kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo bernama Syamhudi melakukan korupsi dana BOS sejak tahun 2019-2024.
Terbaru, Syamhudi kini telah menjalani sidang, bahkan mangan Kepsek itu dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akibat harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Namun jika itu tidak dilakukan maka akan ada tambahan hukuman 6 bulan penjara.
Saat ini, Syamhudi harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25,83 miliar. Tetapi dari jumlah itu, telah dibayarkan Rp3,17 dan tersisa Rp22,65 miliar. (aha)
Load more