Penegak Hukum Diminta Pakai Jalur Humanis Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba
- Foe Peace Simbolon/Viva
Menurutnya langkah ini sebagai bentuk nyata komitmen Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden RI, Prabowo Subianto yakni memberantas narkoba hingga ke akarnya.
“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Syahar turut serta mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kasus penyalahgunaannya ke hotline yang telah disediakan.
Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait adanya peredaran gelap narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823-1234-9494 yang aktif selama 24 jam.
"Sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kita," tegasnya.
Selain itu, Syahar juga memastikan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkoba di dalam internal kepolisian.
Ia mengaku tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Syahar juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran.
"Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan kita tindak tegas terhadap pelanggaran di internal kita. Nomornya 0813-1917-8714. Ini Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divisi Propam Polri. Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," tandasnya. (raa)
Load more