Pemerintah Suntik Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Pastikan Iuran Peserta Tak Naik hingga Pertengahan 2026
- Antara/BPJS Kesehatan
“Jumlahnya jutaan. Banyak peserta mandiri yang kemudian pindah ke PBI, termasuk yang dulu kelas 3,” tambah Ghufron.
Kehadiran Negara untuk Masyarakat Rentan
Ghufron menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan adalah bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat rentan. Namun, ia mengingatkan agar langkah ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar.
“Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk dimanfaatkan oleh yang mampu,” tegasnya.
Dengan tambahan dana Rp20 triliun ini, pemerintah berharap layanan BPJS Kesehatan semakin merata dan kuat menghadapi peningkatan kebutuhan layanan di tahun depan.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah masih berkomitmen menjaga stabilitas iuran dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN), sambil memastikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. (nsp)
Load more