Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Karyawati Alfamart di Tol Cipularang oleh Bosnya Sendiri, Alasannya Bikin Tak Habis Pikir
- Pebri
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Purwakarta mengungkapkan motif pembunuhan karyawati Alfamart, Dina Oktaviani (21) oleh bosnya sendiri, Heryanto (27).
Diketahui, Dina Oktaviani adalah karyawati Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang.
Ia dibunuh dengan keji oleh bosnya sendiri dan jasadnya dibuang di sekitar Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang.
Pada 7 Oktober 2025 lalu, jasad Dina pun ditemukan dan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap dirinya mulai terkuak.
Kini, Heryanto sudah diamankan pihak kepolisian dan menjadi tersangka.
Ternyata, ia tega menghabisi nyawa karyawati itu karena hasrat seksual yang tak terbendung.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan motif pembunuhan, yaitu hasrat seksual. Jadi pelaku tertarik kepada korban," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya, Rabu (22/10/2025).
Diungkapkan oleh polisi, saat itu pelaku sedang berada di rumahnya dengan korban.
Korban pun dianiaya dan diperkosa. Kejadian keji tersebut berlangsung di rumah pelaku daerah Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu.
Ia menjelaskan, Heryanto sebelumnya melakukan kekerasan seksual terlebih dulu, kemudian menganiaya korban hingga tewas.
Pelaku kemudian berusaha menghilangkan bukti dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban.
Jasad korban lalu dibuang ke Sungai Citarum hingga akhirnya ditemukan warga di daerah Dusun Munjul Kaler.
Tak cuma membuang jasad korbannya, Heryanto juga membakar beberapa barang milik Dina.
Barang-barang berharga seperti sepeda motor dan perhiasan juga turut dijual oleh Heryanto.
Atas tindakan kejinya itu, Heryanto dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Adapun ancaman hukuman yang menanti Heryanto yakni minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (ant/iwh)
Load more