Tak Disangka, Ini yang Dilakukan Ayah Timothy Anugerah Saputra ke Para Pelaku Bullying Anaknya: Saya Sudah...
- Instagram @8_11_timothyanugerah & X @heroinbrain
Jakarta, tvOnenews.com - Nama mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra belakangan ini telah menjadi sorotan publik usai ditemukan meninggal dunia, pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Ia diduga melompat dari lantai empat bangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Pemuda 22 tahun tersebut diduga meninggal karena bunuh diri akibat dibully oleh teman-temannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Unud membantah bahwa ada bullying atau perundungan yang dialami oleh mahasiswa semester tujuh itu.
Diketahui, setelah kematian Timothy, beredar isi chat dengan kalimat yang menghina dan ejekan terhadap Timothy.
Dugaan bullying pun makin menguat. Walaupun begitu, pihak kepolisian pun masih mendalami misteri kasus ini.
Sang ayah, Lukas Triana Putra, menjelaskan bahwa pihak kampus sudah memberikan penjelasan kepada dirinya.
“Dari pihak kampus menjelaskan, bahwa anak saya itu tidak dibully sebelum kejadian meninggal,” ucap Lukas beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya terkait kasus ini.
"Saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum saya, kasus bullying itu memang sangat susah dibuktikan terutama yang verbal," lanjutnya.
Kemudian, Lukas juga menyoroti soal isi chat yang berisi hinaan terhadap anaknya pasca putra semata wayangnya meninggal.
Menurutnya, perundungaan dalam bentuk isi chat tersebut akan sangat mudah untuk dibuktikan ataupun dibawa ke jalur hukum.
Namun, sang ayah menegaskan bahwa dirinya tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Seperti dari beberapa mahasiswa dari Unud yang melakukan bullying terhadap anak saya pasca kematiannya. Itu gampang dibuktikan, kalau itu mau dibawa ke ranah hukum itu gampang pidananya juga. Cuman, saya tidak mengambil langkah tersebut,” ucap Lukas.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, Hadrian Irfani menegaskan, pelaku kekerasaan maupun perundungan di kampus dapat dijatuhi sejumlah sanksi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus segera diimplementasikan oleh universitas. Terkait sanksi juga sudah diatur dalam Permen ini," kata Hadrian dalam keterangannya.
Load more