Nekat Gugurkan Kandungan, Wanita di Jakbar Ditangkap Polisi, Terungkap Alasan Pelaku
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang wanita dewasa berinisial SR (30) yang menggugurkan kandungan usia delapan bulan di Jakarta Barat.
Adapun pelaku tega menggugurkan kandungannya lantaran merasa terhalangi untuk bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Jaya Sibarani mengatakan, wanita itu awalnya memesan obat aborsi secara daring, lalu meminum obat itu di kamar indekos pada awal Oktober 2025.
"Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum," kata Ganda saat dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Namun, karena obat tersebut tak kunjung bereaksi, kata Ganda, SR kemudian berinisiatif untuk mencari lowongan pekerjaan.
"Dapatlah, jadi asisten rumah tangga di Kedoya, Jakarta Barat. Berangkat dia ke sana," ujar Ganda.
Saat tiba di tempat kerjanya, SR mulai merasakan nyeri hingga sang majikan meminta pelaku untuk berobat ke puskesmas terdekat.
Pelaku juga sempat dipesankan taksi daring oleh sang majikan.
"Akhirnya naik Grab ke Puskesmas sini, dilakukan tindakan. Di sana dicek, pada saat belum keluar (bayinya), itu dicek denyut jantungnya sudah tidak ada," kata Ganda.
Kemudian, bayi dikeluarkan dari kandungannya dan dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.
"Kami bawa (pelaku) ke rumah sakit untuk perawatan ke Rumah Sakit Polri. Setelah tanya ke dokter apakah harus dirawat atau tidak, mereka bilang tidak perlu. Akhirnya kami ambil alih untuk dilakukan penahanan," ujarnya.
Pada Selasa (21/10), polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus SR dengan menghadirkan sejumlah saksi dan memperagakan beberapa adegan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. (ant/dpi)
Load more