Kesaksian Sekuriti saat Temukan Jasad Terapis Delta Spa yang Tewas di Pejaten Jakarta Selatan: Dengar Minta Tolong
- Kolase Tim tvOne & tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian seorang terapis Delta Spa di Pejaten, Jakarta Selatan, RTA (14) masih mencuri perhatian publik.
Seorang sekuriti, Uki memberikan kesaksian ketika pertama kali menemukan jasad RTA di lahan kosong belakang gedung Delta Spa, Pejaten, Jakarta Selatan.
Uki mengatakan bahwa, dirinya yang pertama kali menemukan jasad RTA dalam kondisi tewas.
"Kita agak naik pagar karena posisinya di belakang tembok. Jadi, waktu ditemui itu, saya ngelihat (jasad korban), saya naik tangga, saya coba untuk naik saya lihat kebetulan ada korban," ujar Uki kepada Tim Fakta tvOne di Jakarta Selatan dikutip, Rabu (22/10/2025).
- tvOneNews
Ia mengaku ketika menemukan jasad korban, ia dapat laporan dari sekuriti yang bertugas di area Delta Spa.
Pada akhirnya ia memutuskan coba untuk memanggil RTA, namun sama sekali tidak ada respon dari korban.
"Awal saya panggil karena posisi gelap, saya panggil sampai tiga kali enggak ada jawaban, terus nyalain flash HP dan saya melihat korban lagi geletak," tuturnya.
Saat ditanya kapan menemukan korban, Uki mengatakan kondisi tersebut berlangsung setelah adzan Subuh.
"Sempat mendengar minta tolong waktu itu berbarengan dengan adzan Subuh," katanya.
Untuk urusan gelagat korban sebelumnya, Uki mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena hanya menemukan jasad RTA.
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
RTA ditemukan tak bernyawa di lahan kosong dekat Delta Spa, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel pada 2 Oktober 2025.
Polisi mulanya mengidentifikasi RTA telah berusia 25 tahun, namun setelah melakukan penyelidikan bahwa korban masih belia berusia 14 tahun.
Ironisnya, RTA diduga melakukan daftar kerja di Delta Spa tersebut menggunakan KTP kerabatnya, sehingga usia korban sulit dideteksi oleh manajemen.
Kasus kematian RTA membuat pihak keluarga melaporkan ke pihak polisi yang menduga adanya upaya eksploitasi anak dan perdagangan orang.
Pasalnya RTA sempat terindikasi mengeluh terhadap aturan yang mengharuskan bayar denda sebesar Rp50 juta apabila mau resign atau keluar dari pekerjaannya.
Load more