Kronologi Istri Potong Alat Vital Suami Berujung Meninggal di Jakbar, Kondisi Terluka Korban Tetap Paksa Lakukan Ini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Rasa cemburu berubah menjadi tragedi berdarah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial AZ (30) tega menganiaya suaminya sendiri, H (30), hingga alat vital korban putus dan berujung pada kematian.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah pasangan tersebut di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, sekitar bulan Agustus lalu.
“Korban ini dirawat di rumah sakit karena ada tindakan penganiayaan. Kami cek TKP, kami telusuri ke rumah sakit, dan benar, alat kelamin korban terputus,” ungkap AKP Ganda, Selasa (21/10).
Polisi menerima laporan dua hingga tiga hari setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku tidak lain adalah istri korban sendiri.
Motif sang istri tega melakukan tindakan brutal tersebut lantaran cemburu usai melihat isi ponsel korban.
“Kami mengetahui pelakunya adalah istrinya sendiri. Dari keterangan yang kami dapat, pelaku cemburu setelah melihat isi chat di handphone korban,” lanjut Ganda.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di rumah mereka sendiri. Pelaku yang terbakar cemburu kemudian nekat melakukan aksi keji itu saat korban tidur.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau 'cutter'," ujar Ganda.
Dalam kondisi terluka parah, korban tetap memaksa berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM," ujarnya.
Usai kejadian, keluarga korban melapor ke polisi. Petugas kemudian mengamankan AZ dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Korban sempat dirawat selama 23 hari di rumah sakit Cipto Mangunkusumo. Namun akhirnya dokter menyatakan korban meninggal dunia,” kata Ganda.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan pisau kater yang digunakan pelaku untuk memotong alat vital suaminya.
Saat ini, AZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (rpi/dpi)
Load more