Yusril: Indonesia Terbuka Adopsi Common Law, Tak Kaku pada Tradisi Hukum Eropa Kontinental
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Indonesia tidak menutup diri untuk mengadopsi prinsip-prinsip hukum dari sistem common law sebagaimana yang diterapkan di negara-negara maju.
Menurutnya, di era global saat ini, pendekatan hukum yang kaku dan terpaku pada satu tradisi justru akan membatasi perkembangan hukum nasional.
Untuk diketahui, common law mengutamakan preseden atau putusan pengadilan sebelumnya sebagai sumber hukum utama. Ini berbeda dengan sistem civil law yang bersumber dari undang-undang tertulis.
Common law memnuat hakim memiliki peran kunci dalam membentuk hukum melalui putusannya. Sebab, putusan hakim di masa lalu akan menjadi panduan mengikat bagi hakim di masa depan untuk kasus serupa
“Kalau sekarang sih kita kan terbuka ya, artinya kita tak semata-mata harus mengikuti tradisi hukum Eropa kontinental tapi kita juga terbuka untuk adopt berbagai praktik yang berkembang terhadap sistem common law. Bahkan kita juga mengadopsi Islamic law ke dalam sistem hukum kita,” ujar Yusril di Istana Negara, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (21/10/2025).
Yusril menjelaskan, keterbukaan terhadap sistem common law bukan berarti Indonesia akan menyalin mentah-mentah sistem hukum negara lain.
Ia menegaskan, setiap adopsi prinsip hukum asing akan disesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional serta dikaji secara mendalam sebelum dituangkan dalam regulasi domestik.
“Dalam era dunia makin global ini, makin sulit kalau kita hanya kaku terikat pada satu sistem hukum saja. Dalam praktik pun kita sudah adopt banyak hal, jadi kita juga adopt berbagai konvensi internasional termasuk misalnya kita adopt prinsip-prinsip yang dirumuskan oleh lembaga internasional ke arah penyatuan bidang hukum perdata internasional,” paparnya.
Terkait kekhawatiran bahwa penerapan common law bisa menimbulkan masalah tata kelola seperti di beberapa negara suaka pajak, Yusril memastikan pemerintah akan melakukan penyesuaian agar sistem hukum nasional tetap memiliki kontrol yang kuat.
“Tentu hukum itu kita transformasikan ke dalam sistem hukum nasional kita dengan penyesuaian-penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan hukum kita. Jadi tidak akan mentah-mentah diadopt, pasti akan dipertimbangkan, dianalisis dan dituangkan dalam peraturan nasional sendiri sambil kita juga melakukan penyesuaian sana-sini,” tegasnya.
Load more