Yusril: Indonesia Terbuka Adopsi Common Law, Tak Kaku pada Tradisi Hukum Eropa Kontinental
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Ia menambahkan, langkah reformasi hukum juga dilakukan sejalan dengan upaya Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan standar global, termasuk rekomendasi dari OECD.
“Kita menyesuaikan peraturan kita dengan konvensi OECD. Karena salah satu syarat kita masuk ke kelompok negara-negara maju ini adalah melakukan reformasi di bidang hukum, terkait di bidang hukum perdata dan bisnis termasuk juga pidana tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Yusril, arah kebijakan hukum Indonesia kini semakin fleksibel dan adaptif terhadap perubahan global, tanpa kehilangan karakter dan prinsip dasar sistem hukum nasional.
“Jadi tidak sesuatu yang spesifik kita katakan bahwa kita menerima harus memegang tradisi Eropa kontinental dan tidak bisa menerima common law dalam praktik,” pungkasnya. (agr/rpi)
Load more