Menko Yusril Ungkap Rencana Revisi UU, Bedakan Pengedar dan Pemakai Narkotika
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkap rencana revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia ingin ada aturan yang membedakan antara pengedar dan pengguna atau pemakai narkoba.
"Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki undang-undang narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Yusril, tidak semua pemakai narkoba harus ditahan dan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kata Yusril, hukuman lain selain penahanan di lapas bisa mengurangi persoalan over capacity atau kelebihan kapasitas lapas.
"Tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP (lembaga pemasyarakatan). Jadi akan mengurangi jumlah narapidana," tutur dia.
Di sisi lain, Yusril menegaskan pihaknya terus menindak petugas lapas yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.
Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari pemberhentian atau pemecatan hingga penurunan pangkat.
Selain itu, dia menyebut lebih dari seribu petugas lapas telah dibawa ke Nusakambangan untuk dididik dan menjalani pelatihan sebagai upaya pembenahan di lingkungan lapas.
"Ya, petugas yang terlibat ditindak ada yang diberhentikan, ada yang di apa namanya, diturunkan pangkatnya, dan yang kurang disiplin juga lebih seribu orang, sekarang ini di bawa ke Nusakambangan untuk dididik, memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan," ucap Yusril.
Yeni Lestari
Load more