Iuran BPJS Kesehatan Belum Naik Meski Kelas Rawat Inap Diubah ke Sistem KRIS, Ini Rinciannya
- Antara
Veteran dan Perintis Kemerdekaan Tetap Ditanggung Negara
Peserta veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari kelompok tersebut, mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan khusus. Iurannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya dibayar pemerintah.
Tenggat Pembayaran dan Denda
Berdasarkan Perpres 63/2022, batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan, kecuali jika peserta yang sempat nonaktif menerima layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah statusnya diaktifkan kembali.
Mengacu pada Perpres 64/2020, denda yang dikenakan mencapai 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan ketentuan:
- Maksimal 12 bulan tunggakan,
- Denda paling tinggi Rp30 juta,
- Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Belum Ada Perubahan Tarif di Era KRIS
Meski sistem KRIS mulai diterapkan secara bertahap di rumah sakit seluruh Indonesia, tarif iuran BPJS Kesehatan belum berubah. Pemerintah menegaskan, perubahan hanya pada standar fasilitas layanan, bukan pada besaran iuran peserta.
Dengan demikian, masyarakat tak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya dalam waktu dekat, sembari menunggu aturan baru yang mungkin diterbitkan pemerintah di masa mendatang. (nsp)
Load more