Deretan Aset Mewah Riza Chalid Disita Kejagung, dari Alphard hingga Rumah di Kebayoran Baru
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Satu per satu aset milik pengusaha minyak Riza Chalid disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah properti dan kendaraan mewah yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kasus ini menyeret 18 tersangka, termasuk Riza Chalid yang disebut berperan sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Berdasarkan hasil penyidikan, Riza diduga terlibat dalam penyewaan terminal BBM Tangki Merak yang dilakukan dengan intervensi kebijakan internal Pertamina, meski saat itu perusahaan pelat merah tersebut belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
Kejagung menyebut, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan dan kerugian perekonomian negara. Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Sejak awal Agustus hingga pertengahan Oktober 2025, tim penyidik Kejagung melakukan empat kali penggeledahan besar untuk menelusuri aset-aset milik Riza. Lokasi penggeledahan meliputi Depok, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Selatan.
Berikut daftar lengkap aset yang telah disita Kejagung dalam kasus ini:
1. Penggeledahan 5 Agustus 2025 (Depok dan Jakarta)
-
Uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing
-
Satu unit Toyota Alphard
-
Satu unit Mini Cooper
-
Tiga unit sedan Mercedes-Benz (Mercy)
Barang-barang tersebut ditemukan di dua rumah milik Riza Chalid di kawasan Depok dan Jakarta Selatan.
2. Penggeledahan 14 Agustus 2025 (Bekasi, Jawa Barat)
-
Satu unit BMW 528i warna putih metalik
-
Satu unit Toyota Rush warna hitam metalik
-
Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika
-
Satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika
Dua rumah di Bekasi menjadi sasaran penggeledahan tahap kedua ini. Sejumlah kendaraan ditemukan dalam kondisi tersimpan di garasi pribadi.
3. Penggeledahan 27 Agustus 2025 (Bogor, Jawa Barat)
-
Satu rumah mewah dengan luas 6.500 meter persegi
Rumah megah tersebut diketahui berdiri di kawasan elit Kota Bogor. Petugas juga menemukan dokumen kepemilikan aset lain yang kini sedang diverifikasi penyidik.
4. Penggeledahan 18 Oktober 2025 (Hang Lekir, Kebayoran Baru)
-
Rumah mewah seluas 557 meter persegi
Rumah bergaya modern di kawasan premium Jakarta Selatan ini menjadi salah satu penyitaan terbaru. Foto-foto penyitaan menunjukkan tim Kejagung memasang garis segel merah di gerbang utama rumah tersebut.
Langkah Tegas Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menegaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana hasil korupsi. Semua aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan akan diserahkan kepada negara melalui mekanisme perampasan aset.
Kejagung juga terus mendalami jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Termasuk, kerja sama bisnis yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan melalui skema pencucian uang lintas entitas.
“Kami akan terus menelusuri aset-aset lainnya, baik di dalam maupun luar negeri, yang diduga terkait tindak pidana korupsi dan TPPU ini,” ujar perwakilan Kejagung dalam keterangan resmi.
Kasus Besar dengan Nilai Fantastis
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, Kejagung berkomitmen untuk mengembalikan sebanyak mungkin aset negara yang dirugikan.
Selain aset bergerak dan tidak bergerak, penyidik juga memburu aset lain milik Riza Chalid yang berbentuk saham dan kepemilikan perusahaan cangkang di luar negeri. Pemerintah memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. (nsp)
Load more