Anak Riza Chalid 'Ngadu' ke Prabowo Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Klaim Tak Terlibat Korupsi Minyak Rp285 Triliun: Jangan Ada Kriminalisasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anak dari tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencermati perkara yang menjeratnya secara jernih dan objektif.
Permohonan itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2) malam.
Kerry menilai tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Ia menyebut para saksi yang dihadirkan di persidangan telah menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," tutur Kerry, Jumat (13/2/2026) malam.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa setiap kesulitan akan diiringi kemudahan serta berharap Allah memberikan perlindungan bagi semua pihak.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, Kerry turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, dengan subsider pidana penjara selama 10 tahun.
Jaksa meyakini Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam dakwaan disebutkan, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa diduga memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun yang berdampak pada kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Pada pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, ia didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) serta Rp1,07 miliar.
Sementara itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga turut memperkaya diri bersama Gading dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, dengan nilai mencapai Rp2,91 triliun. (ant/nba)
Load more