Satgas PKH Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Kembalikan Fungsi Hutan dan Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat!
- Dok. Media Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Tim 1 Pokja IV Kamtib Satgas Pemertiban Kawasan Hutan (PKH) belum lama ini menggelar sosialisasi dan edukasi Penegakan Hukum Pengelolaan Hutan kepada para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang digelar pada Kamis (16/10/2025) di Aula Pemda Konawe Utara ini dihadiri jajaran Forkopimda, antara lain Bupati Konawe Utara, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, dan Dandim Konawe Utara, serta sekitar 50 perwakilan tokoh masyarakat.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pokja IV Kamtib Satgas PKH, Kombes Pol. Bambang Hari Wibowo, SIK, MSi, bersama anggota tim yakni Kombes Pol. Yudha Wirajati K, SIK, MH, Kombes Pol. Saufi Salamun, SIK, MSi, dan Kompol Ivan Adhitira, SIK, MH.
Dalam sambutannya, Bambang menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya mengutip Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
"Sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Inilah yang menjadi dasar hukum yang melegitimasi Satgas PKH untuk melaksanakan tugasnya," jelas Bambang.
Ia menekankan, prinsip tersebut bukan sekadar kutipan hukum, tetapi amanat konstitusi yang wajib diwujudkan.
Karena itu, negara harus memastikan bahwa pengelolaan hutan, tambang, air, dan tanah tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
"Saat ini ditemukan adanya kebun sawit yang dibuka di dalam kawasan hutan tanpa izin dan ada juga aktivitas tambang yang dilakukan secara ilegal. Akibatnya bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga merugikan negara, merugikan masyarakat sekitar, dan menciptakan ketidakpastian hukum," ujarnya lebih lanjut.
Bambang menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, Negara dalam hal ini pemerintah wajib hadir untuk terus melakukan penegakan aturan.
Load more