Bukan Jual-Beli, Ini Biang Kerok Dibalik Penyekapan dan Penganiayaan Modus COD Mobil di Tangsel
- Tangkapan layar-Instagram @wargajakarta.id
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya mengungkap benang kusut dibalik kasus penyekapan dan penyiksaan sejumlah orang dengan modus pura-pura membeli mobil lewat sistem cash on delivery (COD).
Usut punya usut, aksi penyiksaan itu ternyata berawal dari urusan pribadi antar pelaku, bukan antara pelaku dan korban. Kepala Unit 3 Subdirektorat Reserse Mobilr Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Kadek Dwi, menjelaskan bahwa sumber masalah muncul dari kesepakatan over kredit mobil Alphard antara dua tersangka, yakni A dan NN.
“Jadi, awalnya itu terjadi mau oper kredit mobil Alphard awalnya. Jadi tersangka A itu kepada si NN. Nah, baru dibayar Rp 75 juta masih utang kurang lebih Rp 400 juta dengan janji akan di-over credit," kata Kadek dikutip Minggu, 19 Oktober 2025.
Namun, bukannya menyelesaikan cicilan, tersangka NN justru mencoba menjual mobil yang belum lunas itu kepada korban berinisial I. Dari situ, situasi berubah kacau.
“Akhirnya dia (tersangka NN) kejar si I ini dengan dalih akan menjual mobil. Nah, begitu sudah di-transfer Rp49 juta mau mengajak ketemuan terus diculik," katanya.
Kasus makin rumit karena sembilan orang tersangka yang diamankan tidak saling mengenal satu sama lain. Beberapa diantaranya bahkan hanya ikut terlibat karena meminjamkan rumah yang kemudian dijadikan lokasi penyekapan.
"Yang sembilan ini ada yang baru kenal dalam usaha bisnis karena pengakuannya, jadi ada orang utang-piutang, pinjemin dong rumah. Jadi tersangka yang lain itu cuma, enggak tahu masalahnya tapi dia pinjemin rumah gitu. Mau nggak mau kan saya jadikan tersangka juga memfasilitasi, tapi dia enggak tahu permasalahan itu," kata Kadek.
Sementara itu, mobil Alphard yang jadi sumber masalah masih dalam pencarian. Polisi menyebut, korban I sempat menjual kendaraan tersebut ke pihak lain sebelum kasus mencuat.
"Jadi enggak bisa kita benarkan merampas kemerdekaan orang sama melakukan penganiayaan, itu masalahnya," tuturnya.
Dalam kasus ini, terdapat empat korban, yakni Desi dan suaminya Indra alias Riky, serta dua rekannya Ajit Abdul Majid dan Nurul alias Ibenk. Mereka awalnya berniat membeli mobil dari NN, namun malah menjadi korban penyekapan berujung penganiayaan.
Beruntung, Desi berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Dari laporan itulah tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk sembilan tersangka, yaitu MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, aksi brutal tiga pria di Tangerang Selatan (Tangsel) berakhir di tangan polisi. Mereka ditangkap Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menyekap dan menyiksa sejumlah orang dengan modus pura-pura membeli mobil lewat sistem cash on delivery (COD).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para pelaku memancing korbannya dengan transaksi jual-beli mobil. Namun, saat pertemuan terjadi, korban justru dibawa paksa dan disekap di lokasi yang telah disiapkan.
“Subdit Resmob terus melakukan pendalaman. Ada tiga orang yang diamankan, dan saat ini masih didalami serta dikembangkan,” kata Ade Ary di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam penyekapan itu, korban tak hanya ditahan tapi juga dianiaya secara sadis. Mereka mengalami luka-luka di bagian tubuh akibat cambukan dan penganiayaan selama disekap.
Adapun kasus ini pertama kali mencuat setelah video penyiksaan korban beredar luas di media sosial. Akun Instagram @wargajakarta.id mengunggah rekaman memperlihatkan tiga korban saling mengoleskan balsem ke punggung satu sama lain yang penuh luka cambukan.
Dalam video tersebut, tampak para pelaku dengan santai merekam aksi penyiksaan itu sendiri. Salah satu pelaku terlihat membawa sabetan yang diduga digunakan untuk menghajar korban, sementara lainnya mengarahkan bagian tubuh korban yang harus diolesi balsem.
Peristiwa mengerikan itu diketahui terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025.
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more