Pemerintah Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Pelatihan dan Sertifikasi Santri di Bidang Konstruksi
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengalokasi anggaran Rp7 miliar untuk pelatihan dan sertifikasi keahlian santri di bidang konstruksi. Program pelatihan dan sertifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ini diberikan kepada 25 ribu santri yang tersebar di 10 Provinsi.
"Untuk training tadi itu, untuk 25 ribu santri di 10 Provinsi itu sekitar Rp7 miliaran," ucap Menteri PU Dody Hanggodo, Jumat (17/10).
Dody juga menjelaskan, dana tersebut berasal dari anggaran yang tidak terpakai. Pihaknya akan izin kepada Kementerian Keuangan.
Di sisi lain Dody mengungkapkan, pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan skill bagi santri khususnya di bidang konstruksi.
"Harapan kami semacam vokasi. Kalau memang mereka nanti ke depan tertarik di bidang konstruksi, ya, monggo saja," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, bahwa pemerintah akan memberikan pelatihan dan sertifikasi keterampilan konstruksi kepada santri.
Pelatihan ini nantinya dilakukan melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan jajaran siap melatih, menambah skill para santri," katanya, usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di kantornya, Jumat (17/10/2025).
Cak Imin menjelaskan, pelatihan dan sertifikasi ini diperuntukkan bagi santri yang telah berusia 18 tahun ke atas.
"Untuk menambah ilmu pengetahuan dan vokasi," jelasnya.
Di sisi lain, Cak Imin mengungkapkan, bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memastikan kelayakan sarana dan prasarana di lingkungan pendidikan serta keagamaan.
Dalam hal ini, menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan penelusuran terkait bangunan pesantren.
"Untuk pesantren, kita lebih komprehensif lagi juga bersama Menteri Agama melakukan penelaahan, penelusuran, dan juga menertibkan pesantren-pesantren agar sesuai dengan undang-undang dan aturan-aturan yang ada," ungkapnya. (aha/rpi)
Load more