Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penangkapan Delpedro oleh Polisi, Tuntut Direktur Lokataru Itu Bebas
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat membebaskan kliennya dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan.
Hal ini disampaikan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/2025).
“Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya)," kata pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim, dalam persidangan.
Lebih lanjut tim kuasa hukum mengungkapkan diajukannya praperadilan ini lantaran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, dan penetapan tersangka terhadap Delpedro pada 30 Agustus 2025.
"Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon, Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation. Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan 1 September 2025," ungkap tim kuasa hukum.
Kemudian surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Bahkan faktanya, Delpedro juga belum pernah diperiksa sebagai saksi dan calon tersangka.
“Bahkan pemohon baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada saat penangkapan 1 September 2025,” terangnya.
Sementara itu tim kuasa hukum mengatakan bahwa Delpedro selama ini hanya menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, khususnya saat terjadinya aksi demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025 lalu.
"Untuk memastikan hak demonstransi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Kemudian saat terjadinya aksi demonstrasi, Delpedro melakukan pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demontrasi yang ditangkap polisi dan membuka posko aduan bagi peserta aksi.
Untuk diketahui, PN Jaksel hari ini menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Delpedro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi yang berujung anarkis, pada beberapa waktu lalu.
Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini tercatat dalam perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Load more