Sidang Perkara Kecelakaan Mahasiswa UGM, Ketarangan Ahli Mata dan KNKT Buka Dua Sisi Baru Kasus Christiano Tarigan
- Istimewa
“Biasanya kalau rambu dipasang itu ada logo yang memasang, misalnya dari Dinas Perhubungan kabupaten atau kota. Kalau tidak ada logo, kita masih meragukan siapa yang masang,” kata Eddy.
Ia menilai, kondisi rambu di Jalan Palagan tidak memenuhi standar dan bahkan bisa membingungkan pengendara.
Rambu tersebut, kata dia, terpasang terlalu dekat dengan area padat penduduk, tidak berulang setiap 500 meter sebagaimana ketentuan untuk jalan kolektor primer, dan jumlahnya terbatas.
“Idealnya rambu ada di awal dan akhir jalan, serta diulang setiap 500 meter. Nah di situ tidak ada, adanya cuma dua di sebelah kiri dan kanan,” ujarnya.
Eddy juga menjelaskan bahwa penyebab kecelakaan transportasi biasanya merupakan akumulasi dari empat faktor utama: manusia, kendaraan, jalan, dan regulasi.
Menurutnya, meski kendaraan dalam kondisi baik, kecelakaan bisa tetap terjadi bila jarak pengereman tidak sesuai dengan kondisi jalan.
Dari pengamatannya di lokasi, ia memperkirakan kecepatan mobil terdakwa sekitar 60 kilometer per jam berdasarkan bekas pengereman sejauh 20 meter.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. (muu)
Load more