Terseret Skandal Minyak Rp3,07 Triliun, Anak Riza Chalid Pakai Uang Korupsi Rp176 Juta Buat Main Golf di Thailand
- Istimewa
Bahkan, kapal yang akhirnya dimenangkan—yakni kapal Jenggala Bango—ternyata tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, namun tetap disetujui untuk disewa.
Terminal Belum Dimiliki, Tapi Sudah Disewa
Dalam dakwaan lainnya, Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).
Masalahnya, Terminal BBM Merak tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Namun, kerja sama tetap dijalankan meski status kepemilikan belum sah.
Dana hasil sewa terminal inilah yang kemudian menjadi sumber aliran dana senilai Rp176,39 juta yang digunakan untuk perjalanan dan kegiatan golf di luar negeri.
Jaksa menegaskan, tindakan Kerry dan rekan-rekannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menunjukkan pola penyalahgunaan jabatan dan manipulasi administrasi yang sistematis.
Didakwa Pasal Korupsi Berat
Atas perbuatannya, Kerry dan para terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sementara Kejagung memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana, termasuk aktivitas hiburan para terdakwa di luar negeri. (nsp)
Load more