Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto, Minta Dipindah ke Rutan Salemba karena Sakit Pneumonia
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat. Alasannya, Kerry disebut tengah menderita penyakit pneumonia.
Permintaan tersebut disampaikan oleh pengacara Kerry, Lingga Nugraha, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
“Di sisi lain, Pak Kerry ada gangguan kesehatan. Kami memohon agar yang bersangkutan bisa dipindah ke Rutan Salemba 1A Jakarta Pusat,” ujar Lingga di persidangan.
Sakit Pneumonia Sebelum Sidang
Lingga menjelaskan bahwa Kerry sudah mengalami gangguan kesehatan sebelum persidangan dimulai.
“Sebelum agenda persidangan, beliau sempat mengalami gangguan, ada pneumonia, demam, batuk, dan alergi,” kata Lingga usai sidang.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan permohonan tersebut demi kelancaran pengobatan kliennya.
Ingin Satu Rutan dengan Rekan Terdakwa
Selain Kerry, kuasa hukum juga mengajukan permohonan serupa untuk dua terdakwa lain, yakni Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim) serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Saat ini, ketiga terdakwa ditahan di lokasi berbeda:
-
Kerry di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,
-
Gading di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,
-
Dimas di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pihak pengacara berharap ketiganya bisa dipindahkan ke satu lokasi penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat agar proses pendampingan hukum lebih mudah dilakukan.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji kemudian memerintahkan jaksa untuk mempelajari teknis pemindahan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum.
Didakwa Rugikan Negara Rp285,1 Triliun
Dalam perkara ini, Kerry Adrianto bersama sejumlah petinggi perusahaan dan pejabat Pertamina didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285,1 triliun.
Untuk sidang kali ini, terdapat lima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan:
-
Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
-
Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping
-
Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
-
Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
-
Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak
Sementara itu, empat terdakwa lainnya sudah lebih dulu menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025). Mereka adalah Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Dari total 18 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, baru sembilan yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, sementara berkas Riza Chalid dan delapan tersangka lainnya belum dilimpahkan. (nsp)
Load more