Pertahankan Aset Negara, Kemensetneg Hadirkan Pakar Hukum Agraria Terkait Penggunaan Lahan GBK oleh Hotel Sultan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdata kasus lanjutan antara PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan dengan pemerintah melalui Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Senin (13/11/2025).
Dalam sidang lanjutan itu, pihak pemerintah menghadirkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S W Soemardjono untuk memberikan pemaparannya.
"Jadi hari ini itu adalah sidang lanjutan perkara perdata. Gugatan yang diajukan kali ini oleh Mensesneg dan GBK ke PT Indobuildco. Nah, jadi ini posisi pemerintah adalah sebagai penggugat," kata kuasa hukum pemerintah, Kharis Sucipto, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Kharis mengatakan PT Indobuuldco semestinya membayar kewajiban ke pemerintah terkait penggunaan lahan ke Kemensetneg.
Karenanya, Kharis menyebut Hotel Sultan mesti membayar royalti ke pemerintah atas penggunaan lahan negara tersebut.
Sebab, kata Kharis, kewajiban itu muncul usai Hotel Sultan menggunakan lahan negara yang status Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir.
"Total penagihan royalty beserta bunga dan denda yang dituntut oleh Setneg dan GBK adalah kurang lebih sebesar 45 juta dolar untuk periode 2007-2023, kurang lebih 16 tahun," katanya.
Sementara itu, Maria menyebut mengamini permintaan royalti oleh pemerintah.
Pasalnya, ia menilai Hotel Sultan telah menggunakan lahan negara selama masa HGB yang berakhir.
"HGB menggunakan bagian dari hak pengelolaan, oleh karena itu ya harus memberikan imbalan. Jadi kewajiban itu ada, karena kan bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri," katanya.
Dilansir dari laman Kemensetneg, permohonan pembaruan HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang sebelumnya diajukan oleh PT Indobuildco telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada tanggal 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi/izin tertulis dari Menteri Sekretaris Negara Cq. PPKGBK sebagai pemegang HPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait masih dilakukannya komersialisasi oleh PT Indobuildco di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang jangka waktunya telah berakhir, Maria Sumardjono menerangkan, “tindakan itu adalah perbuatan melawan hukum karena hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus.Sehingga, pemegang HPL berhak untuk meminta badan usaha dimaksud mengosongkan serta mengembalikan tanah dan bangunan di atas tanah HGB tersebut”.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa selain tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, seluruh bangunan yang melekat di atas tanah tersebut telah dicatatkan sebagai Bangunan Milik Negara dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. (raa)
Load more