Kasus Ammar Zoni, Ditjenpas Pastikan Narapidana yang Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas Maupun Rutan Bakal Disanksi
- ist
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan narapidana yang terlibat peredaran narkoba di lapas maupun rutan akan dijatuhi sanksi maupun hukuman.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas Rika Aprianti saat merespons kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Salemba yang menyeret nama artis Ammar Zoni.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam. Yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat, akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Adapun terungkapnya pelanggaran Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba, yakni melalui sidak yang rutin dilaksanakan.
"Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," terangnya.
Sebelumnya, pada 2024 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar subsider penjara tiga bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, pada awal Oktober 2025 ini, Ammar Zoni kembali terjerat kasus hukum. Dia bersama lima orang tersangka lainnya diduga terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. (ant/nsi)
Load more