Digugat Delpedro Cs, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan tersangka Delpedro Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan, termasuk Delpedro Cs.
“Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, pihaknya tidak gentar menghadapi praperadilan tersebut.
“Kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan,” katanya.
Menurut Ade Ary, penyidik Polda Metro Jaya menjalankan tugas berdasarkan aturan yang ketat dan prinsip proporsionalitas.
"Kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, ia menyebut permohonan sudah diterima dan tengah dikaji oleh penyidik.
“Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa, melakukan asesmen. Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan hal tersebut,” jelasnya.
Praperadilan Delpedro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan agenda sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs pada Jumat, 17 Oktober 2025.
"Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, Selasa (7/10).
Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana Delpedro dkk rencananya digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4," ujarnya.
Sebelumnya Delpedro bersama tiga orang aktivis yang saat ini ditahan polisi terkait demonstrasi Agustus lalu resmi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Mereka ingin menguji keabsahan proses penegakan hukum termasuk penyematan status tersangka oleh kepolisian.
Ketiga orang aktivis itu merupakan Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Load more