KPK Sebut BPK Masih Mengkalkulasi Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Haji
Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menyebut Badan Peeriksaan Keuangan (BPK) RI masih menghitung kerugian keuangan negara pada kasus kuota haji pada Kemenag.
Kamis, 9 Oktober 2025 - 03:40 WIB
Sumber :
- ANTARA
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant)
Load more