News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BNPT: Fanatisme Agama Jangan Sampai Memonopoli Kebenaran

BNPT mengimbau, masyarakat Indonesia agar tidak menjadikan fanatisme agama sebagai alat memonopoli kebenaran demi mencegah perpecahan.
Sabtu, 23 April 2022 - 14:56 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar saat menjadi narasumber dalam Podcast Kafe Toleransi BNPT bertajuk "Monopoli Kebenaran dan Fanatisme Agama" yang disiarkan di kanal YouTube Humas BNPT
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengimbau, masyarakat Indonesia agar tidak menjadikan fanatisme agama sebagai alat memonopoli kebenaran demi mencegah perpecahan.

"Fanatisme terhadap agama itu bagus sekali. Akan tetapi, yang terpenting tidak boleh memonopoli kebenaran atau menyatakan kebenaran secara sepihak dan mengatakan yang lain salah," kata Boy Rafli saat menjadi narasumber dalam Podcast Kafe Toleransi BNPT bertajuk "Monopoli Kebenaran dan Fanatisme Agama" yang disiarkan di kanal YouTube Humas BNPT, sebagaimana dipantau di Jakarta, Sabtu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, fanatisme agama yang tidak diikuti dengan monopoli kebenaran akan menjaga kebinekaan yang ada di Indonesia sehingga persatuan dan kesatuan di Tanah Air pun ikut terjaga.

Lebih lanjut, Boy Rafli memandang setiap umat beragama sebenarnya patut memiliki fanatisme terhadap agamanya. "Fanatisme dalam menjalankan ibadah dan syariat agama memang merupakan hal yang harus dilakukan sebagai orang yang beriman dan bertakwa," katanya.

Meskipun begitu, kata Boy Rafli, masyarakat juga harus menyadari bahwa ada pemeluk agama lain yang memiliki bentuk ibadah dan syariat masing-masing. Oleh karena itu, setiap anak bangsa harus saling menghargai dan menghormati, terlepas dari apa pun agama yang dianut.

Ia pun menekankan, bahwa memeluk agama tertentu merupakan hak individu yang dimiliki oleh setiap anak bangsa. "Kita harus menyadari di luar kita, ada orang lain yang menganut agama berbeda sehingga kita harus menghormatinya. Kita harus saling menghargainya. Ini juga merupakan prinsip tasawuf atau bertoleransi," kata Boy Rafli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Kepala BNPT ini juga menyampaikan, bahwa keberagaman di Indonesia, seperti suku, agama, adat, dan budaya, merupakan keniscayaan yang harus senantiasa dijaga oleh seluruh elemen bangsa.

Bahkan, kata dia, proses masuk dan penyebaran suatu agama ke Indonesia, seperti Islam, tidak terlepas dari pembauran dengan adat dan istiadat yang beragama. "Bangsa Indonesia sangat beragam, bahkan proses masuknya agama Islam juga diteruskan para wali berbaur dengan adat dan budaya sehingga kita harus melihatnya sebagai kekayaan Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain," ujar Boy Rafli.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT