Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Ratusan Santri Jadi Korban, Siapa yang Salah? Orang-orang ini Bisa Terkena Sanksi
- Istimewa
tvOnenews.com - Bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo ambruk pada Senin (29/9/2025) lalu.
Hingga kini tim SAR gabungan masih terus melakukan evakuasi terhadap korban yang tertimbun reruntuhan.
Sampai dengan Jumat malam, (3/10/2025), tercatat sudah ada 14 orang meninggal dunia.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, total korban yang terdata mencapai 167 orang.
Dari jumlah tersebut, 103 orang berhasil selamat, 14 orang meninggal dunia, dan satu orang kembali kerumah tanpa memerlukan perawatan medis.
Namun, masih ada 49 orang yang hingga kini masih belum ditemukan. Lantas siapakah yang bertanggung jawab atas kejadian ini?
Seorang Guru Besar Manajemen Konstruksi, Prof. Manlian R.A Simanjuntak dari Kementerian PU RI mengungkapkan terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dari kegagalan bangunan, yaitu secara administrasi dan teknis bangunan.
Tentunya, perizinan dalam mendirikan bangunan harus lengkap secara administrasi. Sehingga bangunan tersebut dapat dinilai kelayakannya untuk didirikan.
“Karya konstruksi ini harus direncanakan, dirancang dengan baik. Sehingga perizinannya oke,” ungkap Prof Manlian Simanjuntak pada tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne.
- Dok. Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne
Prof Manlian Simanjuntak mengatakan bahwa untuk mendirikan bangunan di Indonesia sudah tertulis dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan bangunan gedung. Mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemanfaatan dan pengawasannya dalam mendirikan bangunan.
“Dalam UU Nomor 28 Tahun 2002. Jadi bagaimana bangunan gedung itu harus memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujarnya.
“Pertanyaan saya, siapa pemilik bangunan gedung ini, siapa perancangnya, Arsitektur, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, dll. Siapa pelaksana pembangunannya,” sambungnya.
Pihak-pihak tersebut serta seluruh rancangan dan pelaksanaan saat mendirikan bangunan harus tertulis dalam administratif yang lengkap.
“Jadi secara administratif kami menghimbau ini harus lengkap. Sehingga ketika terjadi kegagalan bangunan seperti ini kita bisa telusur kegagalannya ada di mana,” tegasnya.
- Naufal Ammar Imaduddin-Antara
Sayangnya, masih banyak kasus khususnya di Indonesia yang mengalami kegagalan bangunan akibat tidak memperkirakan kondisi bangunan.
“Sering kali kegagalan bangunan terjadi karena kondisi yang tidak terperkirakan bagaimana bangunan gedung bertumbuh,” kata Prof Manlian.
Lantas, bila terjadi kegagalan bangunan seperti yang terjadi pada Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, adakah sanksi yang akan dikenakan?
Menurut Prof Manlian Simanjuntak, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 pasca konstruksi, (bangunan) ini sudah gagal,” tutur guru besar itu.
“Sanksi akan dikenakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Maka saran kami dilakukan penilaian kegagalan bangunan,” lanjutnya.
Nantinya akan ada penilaian dari ahli agar dapat menilai siapa dan apa penyebab dari kegagalan bangunan ini.
“Ada penilai ahli yang ditunjuk oleh menteri bisa dihadirkan. Dari kementerian PU bisa dihadirkan untuk bisa menilai siapa penyebab atau apa penyebab dari kegagalan ini. Apakah perencanaannya kah, perancangannya kah, atau pelaksanaannya,” Jelas Prof Manlian.
“Lalu kedua, siapa pihaknya, orangnya atau memang badan usahanya. Ketiga, dokumennya. Apakah memang tidak ada dokumennya? Yang keempat, teknisnya seperti apa?” sambungnya.
“Dari hal-hal inilah bisa dikumpulkan nanti fakta-fakta yang ada supaya kita bisa melihat penyebab kegagalan bangunan gedung ini,” pungkasnya.
Prof Manlian mengungkapkan sebaiknya tidak menduga-duga siapa pelaku dibalik kejadian tersebut, sehingga harus dilakukan pemeriksaan data dengan benar.
(kmr)
Load more