GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Persidangan Sengketa Tanah Babat Jerawat, Saksi Tergugat Beberkan Keterangan

Persidangan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Babat Jerawat, Surabaya, antara PT Galaxy Alam Semesta selaku penggugat dengan Darmawan serta Panji Sanjaya selaku tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 02:28 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Persidangan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Babat Jerawat, Surabaya, antara PT Galaxy Alam Semesta selaku penggugat dengan Darmawan serta Panji Sanjaya selaku tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/10/2025). Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Iwan Effendy dan Chamim.

Dalam keterangannya, saksi Chamim menyebut bahwa dirinya telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 2007. Selama hampir dua dekade, menurutnya, tidak pernah ada pihak yang melarang maupun menggugat aktivitasnya di lahan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak pernah ada yang komplain sejak saya menggarap. Bahkan saya tahu proses jual beli itu sah,” ujar Chamim, merujuk pada transaksi antara pemilik sebelumnya, Ikrom, dengan Darmawan.

Sementara itu, saksi lain, Iwan Effendy, yang dikenal sebagai pencari lahan, menilai klaim kepemilikan tanah oleh PT Galaxy Alam Semesta tidak didukung dokumen resmi. Ia menyebut perusahaan tersebut hanya mengandalkan kuitansi pembelian tahun 1990.

“Kalau penggugat mengklaim, seharusnya mampu menunjukkan surat-surat resmi. Selama ini hanya bilang ‘ada’, tapi tidak pernah bisa menunjukkan dokumennya. Yang ditunjukkan hanya kuitansi, padahal kuitansi tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah,” jelas Iwan.

Perkara ini berawal saat Panji Sanjaya membeli tanah dari Darmawan pada 2017 dan kemudian hendak mengurus sertifikat. Namun, proses sertifikasi tertunda karena PT Galaxy Alam Semesta mengaku telah membeli lahan tersebut dari pemilik pertama bernama Munikah sejak 1990.

Menurut pihak tergugat, upaya mediasi sempat dilakukan melalui kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi pihak perusahaan tidak pernah hadir. Sengketa berlanjut ke pengadilan setelah peta bidang diterbitkan dan PT Galaxy Alam Semesta melayangkan gugatan.

Kuasa hukum tergugat, Eggi Sudjana, menilai klaim penggugat penuh kejanggalan. Ia menyoroti ketiadaan dokumen legal seperti akta jual beli maupun sertifikat tanah. Bahkan, kata Eggi, dua orang yang namanya tercantum dalam surat pernyataan penggugat, Ricky Sumeler dan Arifin, menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

“Penggugat tidak bisa menunjukkan akta jual beli atau sertifikat. Hanya petensi (kuitansi). Bahkan saksi yang namanya tercantum mengaku tidak pernah menandatangani,” tegas Eggi.

Eggi juga menyebut, pihak penggugat tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta tidak melakukan pengukuran resmi di BPN, sementara tergugat rutin melunasi kewajiban pajaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kesimpulan kami jelas: transaksi jual beli yang diklaim penggugat tidak pernah terjadi secara sah. Hakim tidak boleh memutus di luar fakta dan bukti, karena itu merupakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Pihak penggugat hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait keterangan saksi dan pernyataan kuasa hukum tergugat dalam persidangan. (zaz/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Marseille ke Al Nassr, Mason Greenwood Siap Gantikan Ronaldo atau Joao Felix?

Dari Marseille ke Al Nassr, Mason Greenwood Siap Gantikan Ronaldo atau Joao Felix?

Tawaran sebesar 100 juta poundsterling (Rp2 triliun) kabarnya tengah disiapkan Al Nassr untuk menebus Mason Greenwood, demi bisa memboyongnya bermain di Riyadh.
Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Ada  Jaminan

Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Ada Jaminan

Polres Metro Tangerang Kota memilih untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah besartus sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota Banser.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi capaian tersebut dan menilai ekspor ini menjadi bukti daya saing produk dalam negeri di pasar global.
6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

Tidak lama lagi masuk bulan puasa ramadhan 2026. Berikut doa menyambut ramadhan yang dianjurkan ulama Indonesia ini.

Trending

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Walaupun telah menyampaikan klarifikasi polemik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih belum menemukan titik terang. Iis Dahlia dan Caren Delano buka suara
Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi capaian tersebut dan menilai ekspor ini menjadi bukti daya saing produk dalam negeri di pasar global.
6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

Tidak lama lagi masuk bulan puasa ramadhan 2026. Berikut doa menyambut ramadhan yang dianjurkan ulama Indonesia ini.
Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT