DPR Setuju, Pemerintah Menolak: Beda Sikap di Sidang Gugatan Hasto soal Pasal 21 UU Tipikor
- Nova Wahyudi-Antara
"Ini memang agak jarang, ada pemberi keterangan dari DPR yang setuju dengan permohonan pemohon," kata Saldi.
Saldi bahkan menyindir kuasa hukum Hasto, bahwa jika cerdas, seharusnya langsung membawa usulan revisi ke Senayan. "Kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR yang mengubah, tidak perlu ke MK," ucapnya.
Gugatan Hasto Bisa Jadi Momentum Revisi UU Tipikor
Perbedaan sikap antara DPR dan Pemerintah dalam sidang ini menimbulkan dinamika baru. Di satu sisi, DPR tampak membuka jalan revisi Pasal 21 agar ancaman pidananya lebih proporsional. Di sisi lain, Pemerintah masih menegaskan pasal tersebut sebagai benteng hukum dalam pemberantasan korupsi.
Kini, bola panas ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah MK akan menuruti permohonan Hasto dengan memangkas ancaman pidana Pasal 21, atau mempertahankan aturan sebagaimana berlaku sekarang, masih menunggu putusan resmi dalam beberapa waktu ke depan. (nsp)
Load more