Soroti Label Sertifikasi Layanan MBG, DPR sebut Banyak Diperjualbelikan
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG adalah unit layanan yang didirikan mitra untuk mendukung distribusi makanan bergizi sesuai standar BGN.
Satu upayanya, pemerintah sedang menyiapkan lembaga khusus untuk memberikan sertifikasi keamanan pangan.
"Ini dalam proses persiapan untuk menentukan lembaga independen yang tersertifikasi, yang mampu melakukan sertifikasi keamanan pangan," ucap Dadan.
Lanjutnya menjelaskan, nantinya di setiap SPPG akan berlaku dua sertifikasi yakni sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan Sertifikasi Keamanan Pangan dari Lembaga Independen.
"Jadi di SPPG nanti akan berlaku dua sertifikasi, yaitu sertifikasi higienis SLHS dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, dan kemudian sertifikasi HACCP dari Lembaga Independen untuk Keamanan Pangan," katanya.
Walau demikian, ia tidak menjabarkan secara detail siapa saja pihak yang akan dilibatkan dalam lembaga independen sertifikasi tersebut.
Profesor lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut hanya memastikan kalau setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hingga Unit Kesehatan Sekolah (UKS) akan turut dilibatkan.
"Setelah kita melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan di dalam hal mitigasi kesehatan dan penanganan darurat," ucapnya.
Bahkan, Dadan juga menyatakan, pihaknya sudah meminta dan menginstruksikan kepada seluruh SPPG agar didampingi oleh ahli masak yang terlatih.
Terhadap SPPG yang memiliki kemampuan terbatas, pihaknya akan menerapkan pembatasan penerima manfaat menjadikan maksimal hanya 2.500 orang.
"Kemudian ada permintaan dari Komite Sekolah agar dilibatkan dalam pengawasan MBG, dan tentu saja kita akan melakukan pelatihan berulang untuk para penjamah makanan yang kita lakukan setiap dua bulan," pungkasnya. (aag)
Load more