KPK Sita Rp1,3 Miliar Hasil Penjualan Mobil Mercy BJ Habibie ke Ridwan Kamil
- Rio Feisal-Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Uang tersebut berasal dari transaksi pembelian mobil antik Mercedes Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan dari saksi Ilham Akbar Habibie, putra BJ Habibie, setelah mengembalikan uang hasil pembelian yang belum lunas.
“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH, di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Transaksi Mercy Antik Belum Lunas
Mobil klasik Mercy 280 SL yang dibeli Ridwan Kamil itu sejatinya bernilai Rp2,6 miliar. Namun, pembayaran baru dilakukan setengahnya, yakni Rp1,3 miliar. Karena belum lunas, KPK menegaskan mobil tersebut belum sah berpindah kepemilikan dan akan dikembalikan kepada Ilham Habibie.
“Betul, mobil akan dikembalikan ke saudara IH karena status kepemilikan belum sah. Saudara IH juga sudah mengembalikan dan dilakukan penyitaan Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran dari saudara RK,” jelas Budi.
Adapun mobil antik peninggalan BJ Habibie itu kini masih berada di sebuah bengkel di Bandung untuk proses restorasi.
Aliran Uang Diduga Bersumber dari Korupsi
KPK menduga uang Rp1,3 miliar yang digunakan untuk membeli mobil antik tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Menurut Budi, ada aliran dana dari Ridwan Kamil kepada Ilham yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. “Uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” ujarnya.
Kerugian Negara Rp222 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK menemukan adanya praktik melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Load more