Polisi Ungkap Hasil Visum Korban Pencabulan Kiai MR di Bekasi, Korban Alami Luka Lama di Organ Vital
- viva.co.id/YouTube Richard Lee
Jakarta, tvonenews.com – Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual oleh ustaz bernama Masturo Rohili (52) di kawasan Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi semakin terang.
Polisi memastikan hasil visum et repertum (VER) terhadap dua korban menunjukkan adanya luka lama pada organ vital, yang menjadi bukti kuat tindak persetubuhan berulang selama bertahun-tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan hasil visum menjadi dasar penting dalam menetapkan MR sebagai tersangka.
“Dari hasil visum korban Z dan korban S, ditemukan robekan lama pada selaput dara dan bekas trauma pada area dubur. Temuan medis ini konsisten dengan keterangan korban mengenai adanya persetubuhan berulang,” ungkap Mustofa, Senin (29/9).
Korban pertama, Z (22), yang merupakan anak angkat MR, menunjukkan kerusakan parah pada selaput dara dengan robekan di berbagai arah, serta jaringan parut pada lingkaran dubur.
Sementara itu, korban kedua, S (21), yang merupakan keponakan pelaku, juga mengalami robekan lama di beberapa bagian selaput dara akibat persetubuhan sejak usia 15 tahun.
“Visum memperkuat keterangan korban dan saksi bahwa perbuatan pelaku telah terjadi sejak lama, bukan insiden sesaat. Ini bukti objektif yang tidak bisa terbantahkan,” tegas Mustofa.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa iPhone 12 dan flashdisk berisi rekaman yang memperlihatkan adanya komunikasi serta dokumentasi cabul.
Kombinasi alat bukti digital, visum, dan keterangan saksi menutup celah bantahan dari pihak pelaku.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 dan 15 UU TPKS, serta Pasal 46 UU PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(rpi/nba)
Load more