BGN sebut 45 Dapur MBG dan 80 Persen Pelaksana Program MBG Tak Sesuai SOP
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik keracunan program makan bergizi gratis (MBG) kian mencuat. Kali ini, Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja merilis, bahwa ada 45 dapur MBG dan 80 persen pelaksanaan program MBG tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan oleh BGN.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Nanik Deyang dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
"Kejadian belakang, 80% adalah karena SOP kita yang tidak dipatuhi, baik oleh mitra maupun oleh tim kami sendiri dari dalam. Tentu kalau tim kita ini di SPPG, ada kepala SPPG, ada ahli gizi dan juga ada akuntan," ujar Nanik.
Bahkan ia mengurai data BGN, sejak Januari hingga 25 September 2025, sebanyak 5.914 penerima manfaat yang terdampak insiden keamanan pangan MBG. Pada September, setidaknya 2.210 orang yang menjadi korban. Angka ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya hanya 1.980 orang.
Kemudian, Nanik juga jelaskan bahwa pihaknya tidak ingin kejadian keracunan ini terjadi secara berulang. Ia menyebut terus berusaha memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terjadi.
Selain itu, kata dia, setidaknya ada 45 SPPG yang tidak menjalankan SOP dan menjadi penyebab insiden keracunan terjadi. Dari total tersebut, sebanyak 40 dapur yang ditutup operasionalnya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Hari ini kami mencatat, ada 45 dapur kami yang ternyata tidak menjalankan SOP dan menjadi penyebab terjadinya insiden keamanan pangan. Dari 45 dapur itu, 40 dapur kami nyatakan ditutup untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai semua penyelidikan, baik investigasi maupun perbaikan-perbaikan sarana dan fasilitas selesai dilakukan," beber Nanik.
Tak sampai di situ saja ia menerangkan, ia juga beberkan saat ini BGN telah mengeluarkan surat untuk mitra SPPG agar melengkapi sertifikat layak higienis dan sanitasi (SLHS), sertifikat halal serta sertifikat penggunaan air yang layak pakai. Ia memberikan batas waktu 1 bulan agar mitra SPPG dapat melengkapi sejumlah sertifikat tersebut.
"Apabila dalam waktu 1 bulan itu ternyata mereka tidak memenuhi 3 hal ini, maka kami akan menutup. Kalau dalam 1 bulan kepada para mitra di seluruh Indonesia, kalau Anda semua tidak memenuhi, tidak mempunyai sertifikat SLHS, sertifikat halal dan juga sertifikat untuk kelayakan air yang bisa dikonsumsi, kami akan menutup," jelas Nanik.
Load more