KPK Dalami Waktu Pertemuan Eks Bendum Amphuri Dengan Eks Menag Yaqut
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedang mendalami waktu pertemuan antara mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan terhadap Tauhid Hamdi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kami juga sedang mendalami pertemuan ini sebelum atau setelah. Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kami dalami, atau setelah terbitnya SK?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, mengutip Antara pada Jumat.
Asep menjelaskan pendalaman hal tersebut perlu karena ada perbedaan dugaan oleh penyidik nantinya.
“Kalau sebelum terbitnya, ya tentunya kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini, menduga,” ucapnya.
“Kalau setelah terbitnya, berarti kami larinya ke masalah aliran uangnya. Setelah terbit nih, apakah pembicaraan itu terkait dengan masalah uang dan lain-lain? Nah seperti itu,” sambungnya.
Penerbitan SK yang dimaksud Asep adalah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji pada waktu tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan penyidik menduga ada pembicaraan mengenai penerbitan SK tersebut karena Tauhid Hamdi tidak mungkin diam-diam saja saat bertemu dengan Yaqut Cholil.
“Masa bertemu diam-diam saja? Kalau bertemu, ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan? Seperti itu,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Tauhid Hamdi setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut mengatakan ditanya sebanyak 11 pertanyaan terkait pertemuan dirinya dengan Yaqut Cholil yang membahas kebijakan untuk kuota haji tambahan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Load more