Rp204 M Uang Haram Dipajang Bareskrim, 2 Tersangka Nyambung ke Kasus Penculikan Sadis Kacab Bank BRI
- Foe Peace Simbolon
Jakarta, tvOnenews.com – Lembaran uang tunai senilai Rp204 miliar dipajang aparat Badan Reserse Kriminal Polri. Tumpukan uang jumbo itu disebut-sebut hasil kejahatan sindikat pembobol rekening bank tidak aktif atau dormant account.
Polri menyebut kasus ini bukan sekadar kriminal perbankan biasa. Ada unsur tindak pidana perbankan, ITE, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana perbankan atau tindak pidana ITE dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Kamis, 25 September 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menambahkan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut sebagai bagian dari sindikat kejahatan perbankan yang terorganisir.
"Menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Helfi.
Dari sembilan tersangka, ada dua nama yang cukup menonjol, yaitu C alias Ken dan Dwi Hartono. Keduanya juga terkait kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank pelat merah di Cempaka Putih bernama Muhammad Ilham Pradipta.
Modus Sindikat Pembobolan Rekening
Dari hasil penyidikan sementara, sindikat ini memanfaatkan dormant account, yaitu rekening yang sudah lama tidak aktif digunakan nasabah. Dengan akses ilegal terhadap data perbankan, para pelaku berhasil menguras dana dari rekening-rekening tersebut.
Selain menggunakan teknik manipulasi data perbankan, sindikat juga diduga melibatkan orang dalam untuk memperlancar aksinya. Hal inilah yang membuat Polri menilai kasus ini sebagai kejahatan terorganisir lintas sektor.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Polri menduga sebagian uang hasil kejahatan sindikat ini telah diputar dalam berbagai aktivitas ekonomi untuk menyamarkan asal-usulnya. Uang itu ditransfer ke rekening perusahaan fiktif, dibelanjakan aset mewah, hingga ditukar ke mata uang asing.
Indikasi adanya tindak pidana pencucian uang membuat penyidikan semakin kompleks, karena melibatkan lintas yurisdiksi dan lembaga keuangan.
Kaitan dengan Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Kasus ini semakin mencuri perhatian publik karena adanya keterkaitan dengan pembunuhan seorang pejabat bank pelat merah, Muhammad Ilham Pradipta. Ia ditemukan tewas di Cempaka Putih pada awal September 2025.
Polisi menduga Ilham mengetahui terlalu banyak terkait praktik ilegal sindikat ini. Dua tersangka utama, C alias Ken dan Dwi Hartono, disebut berperan penting baik dalam skema perbankan ilegal maupun dalam kasus pembunuhan tersebut.
Uang Rp204 Miliar Jadi Barang Bukti
Sebagai bukti kuat, aparat menyita uang tunai Rp204 miliar yang dipajang dalam rilis resmi Bareskrim. Tumpukan uang tersebut menjadi simbol nyata besarnya kerugian akibat kejahatan perbankan ini.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen transaksi, rekening perusahaan cangkang, dan beberapa aset berharga lain yang diduga hasil pencucian uang.
Langkah Selanjutnya
Bareskrim memastikan penyidikan masih terus berjalan. Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara kriminal perbankan terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, baik dari jumlah kerugian maupun kompleksitas kejahatannya. (nsp)
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more