Rp204 M Uang Haram Dipajang Bareskrim, 2 Tersangka Nyambung ke Kasus Penculikan Sadis Kacab Bank BRI
- Foe Peace Simbolon
Polisi menduga Ilham mengetahui terlalu banyak terkait praktik ilegal sindikat ini. Dua tersangka utama, C alias Ken dan Dwi Hartono, disebut berperan penting baik dalam skema perbankan ilegal maupun dalam kasus pembunuhan tersebut.
Uang Rp204 Miliar Jadi Barang Bukti
Sebagai bukti kuat, aparat menyita uang tunai Rp204 miliar yang dipajang dalam rilis resmi Bareskrim. Tumpukan uang tersebut menjadi simbol nyata besarnya kerugian akibat kejahatan perbankan ini.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen transaksi, rekening perusahaan cangkang, dan beberapa aset berharga lain yang diduga hasil pencucian uang.
Langkah Selanjutnya
Bareskrim memastikan penyidikan masih terus berjalan. Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara kriminal perbankan terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, baik dari jumlah kerugian maupun kompleksitas kejahatannya. (nsp)
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more