Dirut PT Wahana Adyawarna Dijemput Paksa KPK, Terseret Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), resmi diamankan tim penyidik setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Menas ditangkap pada Rabu (24/9/2025) malam di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten. “Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Menurut Budi, langkah tegas ini diambil lantaran Menas tidak kooperatif. Ia tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 28 Juli, 4 Agustus, dan 12 Agustus 2025. “Yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan, sehingga penyidik melakukan penangkapan,” tegasnya.
Ditangkap di Rumah Keluarga
Kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, membenarkan kliennya ditangkap di rumah keluarganya. “Untuk detailnya saya belum mendapat keterangan pasti. Informasinya, beliau diamankan di rumah keluarga, antara waktu Magrib hingga Isya,” katanya.
Pantauan awak media menunjukkan Menas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.41 WIB. Dengan mengenakan jaket biru tua, celana hitam, dan sandal jepit, ia terlihat tenang tanpa borgol di tangannya. Saat ditanya wartawan, Menas hanya mengacungkan jempol tanpa komentar sebelum langsung menuju ruang pemeriksaan.
Elfano menambahkan, ia belum bisa mendampingi kliennya saat itu. “Malam ini saya belum bisa hadir karena masih di luar kota. Besok saya akan mendampingi beliau,” ujarnya.
Kasus Suap Hasbi Hasan
Kasus ini bermula dari perkara suap yang menyeret eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Dalam putusan pengadilan, Hasbi terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dari pengembangan kasus, KPK juga menjerat sejumlah nama lain, termasuk penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando. Menas sendiri ditetapkan khusus sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2024, Menas pernah diperiksa penyidik terkait relasinya dengan Hasbi Hasan. Eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut penyidik mendalami komunikasi antara Menas dan Hasbi.
Load more